Sanksi Bawa Uang Asing Mulai Berlaku
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp 1 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku, Senin (3/9). Badan usaha berizin berupa bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer masih bisa membawa uang kertas asing lebih dari RP 1 miliar, tapi harus mendapat izin dan persetujuan BI. Jika badan berizin itu membawa UKA dengan jumlah melebihi persetujuan BI, merekan akan kena sanksi. Dari aturan itu, orang individu atau korporasi pembawa uang kertas asing lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin dan persetujuan BI, dikenakan sanksi denda sebesar 10 % dari seluruh jumlah uang yang dibawa. Adapun jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023