;

Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE

Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE

Penerimaan pajak digital terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun. Total penerimaan PPN digital itu terhitung sejak tahun 2020. Perinciannya, setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 senilai Rp 3,9 trilun, dan tahun 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 111 pemungut PMSE.

Download Aplikasi Labirin :