Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE
Penerimaan pajak digital terus meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.
Total penerimaan PPN digital itu terhitung sejak tahun 2020. Perinciannya, setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 senilai Rp 3,9 trilun, dan tahun 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 111 pemungut PMSE.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023