DPR Setujui PMN Nontunai Untuk Airnav Rp 2,5 Triliun
Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) non-tunai sebesar Rp 2,51 triliun kepada Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atawa Airnav Indonesia. PMN non-tunai itu berupa barang milik negara (BMN) Kementerian Perhubungan, yakni fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan visual dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rionald Silaban mengatakan, pemberian penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, serta optimalisasi BMN. Diharapkan pemberian PMPP ini dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan standarisasi fasilitas yang digunakan untuk pelayanan navigasi penerbangan dan meningkatkan penerimaan negara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023