;

DPR Setujui PMN Nontunai Untuk Airnav Rp 2,5 Triliun

Ekonomi Hairul Rizal 09 Nov 2022 Kontan
DPR Setujui PMN Nontunai Untuk Airnav Rp 2,5 Triliun

Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) non-tunai sebesar Rp 2,51 triliun kepada Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atawa Airnav Indonesia. PMN non-tunai itu berupa barang milik negara (BMN) Kementerian Perhubungan, yakni fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan visual dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rionald Silaban mengatakan, pemberian penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, serta optimalisasi BMN. Diharapkan pemberian PMPP ini dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan standarisasi fasilitas yang digunakan untuk pelayanan navigasi penerbangan dan meningkatkan penerimaan negara.

Download Aplikasi Labirin :