Kala DPR Persoalkan Potongan Ojek Online
Komisi Perhubungan DPR mengkritik pelanggaran batas maksimum biaya sewa penggunaan aplikasi yang dilakukan Gojek dan Grab. Anggota Dewan menyebutkan, kedua perusahaan aplikasi itu mengenakan potongan 20 % terhadap pengemudi ojek daring, lebih besar dari Permenhub No 667 Tahun 2022 yang membatasi potongan 15 %. "Grab memotong 20 %, sedangkan Gojek 20 % ditambah Rp 5.000," ucap anggota Komisi Perhubungan DPR dari Fraksi Gerindra, Sudewo, dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan Gojek, Grab, dan Maxim kemarin. Ia mempertanyakan mengapa kedua perusahaan tersebut tidak menaati peraturan Menteri Perhubungan. Padahal Gojek dan Grab ikut terlibat dalam pembuatan kebijakan tersebut.
“Pengemudi teriak-teriak di jalanan sampai akhirnya direspons pemerintah. Tapi yang menikmati kenaikan tarif adalah aplikator. Sekarang pengemudi masih teriak karena pemotongan aplikasi masih sangat tinggi,“ ucapnya.Sudewo lantas meminta kedua perusahaan aplikasi melakukan audit terhadap laporan keuangan masing-masing, terutama mengenai bagian dari tarif ojek yang masuk ke perusahaan dan yang masuk ke pengemudi. “Bagian tarif yang masuk ke aplikator itu wajarnya berapa, dan yang masuk ke pengemudi berapa. Ini harus dilakukan audit,” ujar dia. Anggota Komisi Perhubungan DPR dari Partai Golkar, Hamka Baco Kady, mengatakan pemerintah sudah menghitung dengan cermat sebelum menetapkan potongan aplikasi sebesar 15 %. Karena itu, Hamka berharap perusahaan aplikator menghargai kebijakan pemerintah dengan mematuhi ketetapan 15 persen potongan aplikasi (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023