Pentingnya Regulasi dan Pengawasan Berbasis Teknologi
Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK. Regulasi berformat omnibus ini diharapkan bisa meredefinisikan kembali sektor keuangan agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Sebagai fondasi penting untuk memperkuat sektor keuangan, UU ini akan diturunkan dalam peraturan di bawahnya agar dapat diimplementasikan dengan baik. Beberapa survei industri keuangan memperkirakan biaya pemenuhan kewajiban kepatuhan (compliance cost) mencapai 5 % total biaya. Adapun potensi biaya karena tidak memenuhi kepatuhan bisa dua hingga tiga kali lipat. Dalam hal ini, regulatory technology (RegTech) dan supervisory technology (SupTech) dapat membantu. RegTech adalah penerapan teknologi agar regulator dan pelaku industri bisa lebih efektif dan efisien. Misalnya, pada proses perizinan, pelaku industri yang mengajukan izin umumnya berurusan dengan birokrasi, sulit mengetahui sampai di mana proses perizinan berlangsung dan kapan akan keluar. Saat ini regulator, seperti OJK dan BI, mulai menyediakan mekanisme perizinan digital atau e-licensing yang diharapkan transparan, seperti halnya e-dagang memiliki mekanisme pemantauan pesanan. e-licensing akan banyak membantu pelaku industry keuangan.
Ke depannya, konsep machine-readable regulation tidak hanya dapat digunakan untuk pengaturan bersifat kuantitatif, tetapi juga pengaturan konseptual dan kualitatif. Untuk itu, regulator perlu menerbitkan peraturan dalam format yang bisa dianalisis dan dipahami secara semantik dengan kecerdasan artifisial dan machine learning di sisi pelaku industri. Selain RegTech, regulator juga perlu menerapkan SupTech atau pengawasan berbasis teknologi. SupTech bisa diterapkan untuk pelaporan yang kini masih relatif manual. Beberapa regulator memang mulai menerapkan pelaporan daring misalnya BI dengan BI Antasena dan OJK dengan OJK-BOX (OBOX). Namun, umumnya data yang disimpan oleh pelaku industri diolah dulu menjadi laporan dengan format tertentu, lalu diunggah ke sistem pelaporan daring. Pengolahan manual di sisi regulator pun tidak jarang masih harus dilakukan. Ini bisa dibuat lebih mulus dengan mewajibkan pelaku industri melaporkan dalam format digital standar, misalnya menggunakan extensible business reporting language (XBRL), di mana semua field pelaporan distandardisasi. Dengan standardisasi yang baik antar-regulator pelaku industri yang harus melapor kepada dua atau lebih regulator dapat membuat pelaporan lebih efisien karena tidak menggunakan format khusus dari regulator tertentu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023