Karpet Merah bagi Investasi Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik. Aturan itu akan menjadi motor penggerak bagi industri untuk mengembangkan kendaraan bermotor dengan energi listrik. Presiden Jokowi berharap mobil listrik nantinya bisa beredar dengan harga terjangkau. Untuk itu, ada beberapa insentif yang bakal diberikan, antara lain: penghapusan PPnBM.
Tahap awal, kendaraan listrik bisa impor dengan insentif PPnBM 0%. Bertahap ada kewajiban kandungan lokal dari baterai 60%, lainnya 35% selama tiga tahun, dan tahun berikutnya 45%. Agar murah, subsidi harga mobil listrik dari Pemda, termasuk bebas ganjil genap, tarif parkir lebih murah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023