Kenaikan PPh Impor dan Perang Dagang Indonesia
Tidak hanya Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Turki yang kini menjadi biang kekisruhan perang ekonomi abad milenial ini. Indonesia sudah mulai mendeklarasikan perang. Lewat rencana pembatasan masuknya 500 komoditas impor dan kemudian menjadi 900 komoditas impor yang dianggap kategori barang konsumsi. Teknisnya, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor akan naik dari semula empat tarif akan menjadi single tarif. Fakta yang sering terjadi, ketika pajak naik maka harga komoditas akan melojak sampai 300% hingga pada logistik paling akhir. Model menaikkan PPh Pasal 22 impor ini sama halnya pemerintah melakukan perang dagang dengan penduduk sendiri. Jika AS, Tiongkok dan Turki melakukan perang dagang antar negara, tidak halnya dengan Indonesia, ujar Effnu Subiyanto, Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformasi (Koridor).
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
03 Feb 2026
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023