;

Kenaikan PPh Impor dan Perang Dagang Indonesia

Ekonomi Administrator 03 Sep 2018 Kontan
Kenaikan PPh Impor dan Perang Dagang Indonesia
Tidak hanya Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Turki yang kini menjadi biang kekisruhan perang ekonomi abad milenial ini. Indonesia sudah mulai mendeklarasikan perang. Lewat rencana pembatasan masuknya 500 komoditas impor dan kemudian menjadi 900 komoditas impor yang dianggap kategori barang konsumsi. Teknisnya, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor akan naik dari semula empat tarif akan menjadi single tarif. Fakta yang sering terjadi, ketika pajak naik maka harga komoditas akan melojak sampai 300% hingga pada logistik paling akhir. Model menaikkan PPh Pasal 22 impor ini sama halnya pemerintah melakukan perang dagang dengan penduduk sendiri. Jika AS, Tiongkok dan Turki melakukan perang dagang antar negara, tidak halnya dengan Indonesia, ujar Effnu Subiyanto, Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformasi (Koridor).
Download Aplikasi Labirin :