;

Industri Tekstil Tetap Dilindungi

Ekonomi Yoga 31 Oct 2022 Kompas
Industri Tekstil
Tetap Dilindungi

Pemerintah akan memperpanjang kebijakan perlindungan industri tekstil dan produk tekstil domestik dari serbuan produk-produk impor hingga tahun depan. Kebijakan itu berupa pengamanan perdagangan atau safeguard dan antidumping melalui pengenaan bea masuk pengamanan perdagangan dan  antidumping. Kepala Badan Kajian Perdagangan Kemendag Kasan Muhri, Minggu (30/10) mengatakan, sejak 2019, pemerintah menggulirkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industry tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Kedua kebijakan yang berakhir pada November 2022 akan dilanjutkan hingga 2023.

Regulasi BMTP anytara lain; pertama adalah Permenkeu (PMK) No 54 Tahun 2020, yang mengatur pengenaan BMTP produk tirai atau gorden, kelambu tempat tidur, dan kerai dalam impor. BMTP yang dikenakan berlaku surut dalam tiga periode, mulai dariRp 41.083 per kg kemudian turun menjadi Rp 28.839 per kg. Kedua, PMK No 56/2020 yang mengatur pengenaan BMTP benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetis dan artifisial, berlaku surut dalam tiga periode (27 Mei 2020-9 November 2022), mulai dari Rp 1.405 per kg kemudian turun menjadi Rp 979 per kg. Ketiga, PMK Nomor 34/2022. Produk impor yang dikenai BMTP dalam regulasi itu adalah produk kain. Ada 107 pos tarif yang dikenai BMTP dengan nilai beragam, mulai dari terendah Rp 1.562 per meter hingga tertinggi Rp 26.590 per meter. Adapun produk yang dikenai BMAD adalah serat staple poliester dari India, China, dan Taiwan. (Yoga)


Tags :
#Tekstil
Download Aplikasi Labirin :