;

FONDASI EMITEN PROPERTI DIUJI

Ekonomi Hairul Rizal 10 Oct 2022 Bisnis Indonesia (H)
FONDASI EMITEN PROPERTI DIUJI

Emiten sektor properti harus berusaha lebih keras untuk mencapai target penjualan pada kuartal IV/2022 lantaran tren kenaikan suku bunga serta periode insentif perpajakan yang telah usai. Tak ayal, usulan untuk memperpanjang durasi insentif fiskal pun didengungkan guna menopang laju pemulihan sektor properti. Apalagi, insentif tersebut selama ini diyakini menjadi salah satu penopang daya beli kelas menengah kala suku bunga naik akibat inflasi meninggi. Sejak Maret 2021, sektor properti di Tanah Air menerima stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk transaksi pembelian rumah. Kendati persentase diskon lebih kecil, insentif itu berlanjut pada tahun ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid yang berlaku hingga September 2022 itu mengatur bahwa PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar dan 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 triliun sampai dengan Rp5 miliar.

Tags :
#Properti
Download Aplikasi Labirin :