Aturan Kendaraan Listrik Siap Terbit
Pemerintah menjanjikan segera merilis peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Menkeu menjelaskan pembagian kendaraan menjadi tiga kelompok, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Pemerintah juga akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ada pula insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik dengan baterai. Menteri Perindustrian mengatakan produsen manufaktur otomotif bisa memulai produksi kendaraan listrik pada tahun 2022. Namun ada beberapa poin yang masih disoal, diantaranya terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Meski begitu, industri merespons positif regulasi mobil listrik ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023