Lagi, Satgas Waspada Investasi Bekukan 18 Platform Ilegal
Ibarat rumput ilalang, penawaran investasi ilegal tak pernah habis dimakan waktu. Buktinya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja menemukan penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan, pada September 2022, SWI menemukan 18 entitas yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin regulator alias ilegal.
Temuan itu diperoleh SWI dari hasil crawling data. Ini merupakan pemantauan melalui big data center aplikasi SWI. Pemantauan dilakukan terhadap aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat melalui media sosial, website, dan Youtube.
Adapun 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin itu terdiri dari lima entitas yang melakukan money game, empat entitas menawarkan investasi tanpa izin, dan tiga entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Lalu dua entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas melakukan investasi ilegal lain.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023