Omnimbus Law Tambah Otot Pengawasan Non Bank
Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selangkah lagi masuk pembahasan parlemen.
Saat ini, pembahasan yang dilakukan masuk tingkat masukan lembaga-lembaga yang masuk dalam RUU yang juga acap disebut omnibus law sektor keuangan. Yakni Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.
Draft terbaru yang diterima KONTAN memuat poin-poin kalibrasi antar lembaga dan kementerian. Salah satu yang menarik: penguatan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang masuk ranah pengawasan OJK. Pada pasal terkait OJK, kini ada dua fungsi kepala pengawas baru yang juga menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Pertama, fungsi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun. Sebelumnya fungsi ini masuk ke Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB. Dengan kata lain, pengawasan IKNB terbagi dua.
Kedua, ada fungsi baru terkait Kepala Eksekutif Pengawas bidang Penegakan Hukum. Dua fungsi kepala pengawas baru ini menghilangkan dua fungsi kepala pengawas yang sebelumnya ada. Yakni anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI dan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023