Penyesuaian Tarif Baru Penyebrangan
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru atau kenaikan tarif di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No. 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Postingan Terkait
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
26 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023