Jadi Anggota OECD Tidak Berdampak Banyak bagi Investasi Asing
Pemerintah menargetkan Indonesia jadi anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2024 mendatang. Pertimbangannya: investor asing lebih suka menanamkan modal di negara-negara OECD. Dan, investor dari negara maju kerap menjadikan negara-negara OECD sebagai standar pemilihan tujuan investasi.
Ahmad Mikail, ekonom Samuel Sekuritas menilai, rencana pemerintah itu tidak akan berdampak banyak terhadap investasi yang masuk ke tanah air. Alasannya, investasi pada dasarnya dipengaruhi oleh stabilitas politik dan kepastian usaha yang mencakup sinkronisasi regulasi dari pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Di sisi lain, untuk menjadi anggota OECD, banyak prosedur yang perlu Indonesia taati.
Ungkapan senada datang dari Muhammad Faisal, ekonom Core Indonesia. Investor masih bisa datang dengan stabilitas ekonomi tetap terjaga, meski Indonesia tidak masuk anggota OECD. Faisal mencontohkan, Vietnam banjir investasi asing sekalipun bukan anggota OECD.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023