Kementerian Investasi Cabut Lebih 2.078 IUP
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi. Pencabutan IUP dilakukan terhadap pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dalam menjalankan bisnis.
Dari jumlah itu, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 dari 700 perusahaan, telah selesai dilakukan pengecekan. Sedangkan 90 perusahaan lainnya, dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan izin usahanya.
"Kami sudah melakukan proses di mana 213 perusahaan (dari 700) awal kami melakukan pengecekan atas keberatan. Pada tahap pertama itu perusahaan yang dinyatakan lolos 83 dan 90 izin, sudah kami pulihkan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi, Senin (26/9).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023