;

Negara Terus Didorong Lakukan Reforma Agraria

Negara Terus Didorong
Lakukan Reforma Agraria

Konstitusi agraria di Indonesia telah menjamin hak-hak petani, nelayan, masyarakat adat dan perdesaan, serta kelompok rentan lainnya. Peringatan Hari Tani Nasional 2022 menjadi momentum untuk kembali mendorong negara agar menjalankan kewajibannya dalam melaksanakan reforma agraria sejati. Hal tersebut disampaikan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika  saat membacakan pidato politik dalam rangka Hari Tani Nasional 2022, Sabtu (24/9) di Jakarta. Dewi menyampaikan, 24 September merupakan kelahiran UU No 5 Tahun 1960 tentang  peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang kemudian oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.  Akan tetapi, sejak awal reformasi sampai saat ini, pemerintah belum memulihkan pengakuan negara atas Hari Tani Nasional.

Melalui UUPA, negara wajib mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya hingga  semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Model dan corak ekonomi di lapangan agraria juga telah dimandatkan UUPA dalam semangat koperasi ataupun badan usaha rakyat lainnya. Meski begitu, mandat tersebut tidak dijalankan secara penuh dan konsekuen. Bahkan, cenderung dikhianati oleh kekuasaan dengan terbitnya berbagai  peraturan perundangan baru yang bertentangan dengan semangat UUPA mulai dari zaman Orde Baru sampai saat ini. Ketua Serikat Petani Indonesia Henri Saragih mengatakan, kelompok masyarakat, termasuk serikat petani, telah berjuang menuntut keadilan dan kesejahteraan sejak KPA didirikan 28 tahun lalu. Kelompok masyarakat juga berhasil mendorong pemerintah mengagendakan reforma agraria dan kedaulatan pangan. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :