;

Meredam Inflasi, Selamatkan Daya Beli

Ekonomi Yoga 23 Sep 2022 Kompas
Meredam Inflasi,
Selamatkan Daya Beli

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontribusi konsumsi rumah tangga masih mendominasi komponen pembentuk produk domestik bruto atau PDB nasional. Dengan kata lain, daya beli masyarakat menjadi kunci dalam menopang geliat pertumbuhan ekonomi nasional. Tekanan terhadap daya beli masyarakat yang saat ini terjadi akibat gejolak harga pangan berpotensi memicu kontraksi pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi, daya beli masyarakat saat ini juga tergerus oleh kenaikan harga energy setelah lonjakan harga minyak dunia memaksa pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Sebelum terjadi kenaikan harga BBM, pemerintah telah mencatat tingkat inflasi tahunan di 27 provinsi berada di atas rata-rata nasional pada Agustus 2022. Inflasi pada Agustus 2022 tercatat 4,69 persen secara tahunan. Sementara itu, inflasi pangan pada Agustus 2022 mencapai 8,93 % secara tahunan.

Dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, tertuang acuan terhadap skema berbagi  beban antara pemerintah pusat dan pemda dalam rangka meredam dampak inflasi terhadap masyarakat. Selain itu, pemda diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk program bantuan sosial alias bansos. Nilainya 2 % dari DTU. Pemda juga diamanatkan untuk segera mengeksekusi penyaluran bansos. Kemenkeu juga akan menyalurkan Dana Insentif Daerah pada September dan Oktober 2022 senilai Rp 1,5 triliun yang penggunaannya ditujukan untuk mengelola inflasi di daerah. (Yoga)


Tags :
#Inflasi
Download Aplikasi Labirin :