Jakarta Hapus Sanksi 11 Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi 11 jenis pajak daerah tahun 2022. Ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar atau melunasi pokok pajak daerah pada 15 September-15 Desember 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9) menyebut, kebijakan ini diterapkan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (Yoga)
Tags :
#Pajak DaerahPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023