;

Pengembangan Energi Terbarukan Diberi Insentif

16 Sep 2022 Kompas
Pengembangan Energi
Terbarukan Diberi Insentif

Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada badan usaha dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Insentif yang tertuang dalam aturan terbaru tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan yang potensinya melimpah, tetapi pemanfaatannya masih minim. Aturan yang dimaksud adalah Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang diundangkan 13 September 2022. Ketentuan mengenai insentif tertuang dalam Bab V tentang Dukungan Pemerintah pada Pasal 22. Insentif yang diberikan pemerintah dalam bentuk fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal yang dimaksud adalah pembebasan bea masuk impor, fasilitas pembiayaan lewat penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan negara, dan fasilitas perpajakan. Sementara fasilitas nonfiskal dalam Pasal 22 tersebut diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Salah satu bentuk dukungan, baik di pusat maupun daerah, adalah agar perizinan pengembangan energi terbarukan dipermudah.

Direktur Eksekutif Refor Miner Institute Komaidi Notonegoro saat dihubungi, Kamis (15/9) di Jakarta, mengatakan, terbitnya Perpres tersebut menjadi hal yang sangat baik. Ia mengatakan, intervensi dari pemerintah atau subsidi akan tetap diperlukan. Mekanisme yang diambil pemerintah untuk menutup hal tersebut bisa bermacam-macam, salah satunya pengurangan pajak bagi PLN, sehingga pemerintah tidak harus mengeluarkan langsung dari APBN. Meski membawa harapan dan sebagai pintu masuk, lanjut Komaidi, implementasi tidak akan sederhana karena dibutuhkan aturan turunan dan petunjuk teknisnya. Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menambahkan, payung hukum merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Selain   itu, diperlukan juga insentif agar akselerasi dapat terwujud. (Yoga)


Tags :
# #Insentif
Download Aplikasi Labirin :