Dana Mobil Listrik Instansi Disiapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mengimplementasikan beleid tersebut secara bertahap. Tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan di kota-kota besar. "Prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah lain," kata Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9).
Namun, Wapres menekankan, pembelian kendaraan sesuai kebutuhan pemerintah. Ia mencontohkan seperti kendaraan listrik yang akan digunakan oleh delegasi G20 di Bali, nantinya bisa digunakan oleh pejabat pemerintahan.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Program Pengampunan Diperluas
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023