;

Dana Mobil Listrik Instansi Disiapkan

Ekonomi Hairul Rizal 16 Sep 2022 Kontan
Dana Mobil Listrik Instansi Disiapkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mengimplementasikan beleid tersebut secara bertahap. Tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan di kota-kota besar. "Prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah lain," kata Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9). Namun, Wapres menekankan, pembelian kendaraan sesuai kebutuhan pemerintah. Ia mencontohkan seperti kendaraan listrik yang akan digunakan oleh delegasi G20 di Bali, nantinya bisa digunakan oleh pejabat pemerintahan.

Download Aplikasi Labirin :