Dana Mobil Listrik Instansi Disiapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mengimplementasikan beleid tersebut secara bertahap. Tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan di kota-kota besar. "Prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah lain," kata Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9).
Namun, Wapres menekankan, pembelian kendaraan sesuai kebutuhan pemerintah. Ia mencontohkan seperti kendaraan listrik yang akan digunakan oleh delegasi G20 di Bali, nantinya bisa digunakan oleh pejabat pemerintahan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023