;

Transpuan WNI dan Punya Hak Pilih

Transpuan WNI dan Punya Hak Pilih

Kelompok transpuan kerap terpinggirkan dalam setiap pemilihan umum. Tak sedikit dari mereka gigit jari lantaran kehilangan hak politik. Mereka menemui  berbagai hambatan untuk menyampaikan hak pilih. Hambatan itu sudah dimulai sejak mereka  kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Pada dokumen kependudukan, pembagian seorang gender seorang warga negara hanya membedakan antara laki-laki dan perempuan. Pembagian ini sering kali menjadi kendala untuk kelompok transpuan. Sebab, peran gender mereka nyaris tidak mendapat pengakuan dari masyarakat, baik secara sosial maupun politik. Ditemui Selasa, 13 September lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Indroos mengatakan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya tidak membeda-bedakan gender pemilih, selama semua berjalan sesuai ketentuan. "Kami tidak bisa keluar dari koridor yang tertuang dalam aturan," kata Betty. (Yetede)

Tags :
#Nusantara
Download Aplikasi Labirin :