Kebijakan Fiskal, Waspadai Risiko di Daerah
Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemda untuk turut menyiapkan bantalan sosial sebagai konsekuensi kenaikan harga BBM. Hal ini punya intensi positif dalam menahan laju penurunan daya beli masyarakat di daerah. Program pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendistribusikan bantalan sosial di daerah ini termaktub dalam Permenkeu No 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Dalam beleid tersebut, belanja wajib perlindungan sosial daerah tersebut digunakan untuk bantuan sosial. Bantuan ini bisa dialokasikan untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
Intensi ini dijawantahkan melalui penggunaan dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk beragam program bantuan sosial sebesar 2 %. Namun, intensi baik ini juga punya risiko menggoyang fondasi fiskal daerah yang sedang rapuh. Saat ini, pemerintah berupaya untuk bertindak tegas kepada pemerintah daerah dengan memberlakukan sanksi kepada pemda yang tidak mengalokasikan atau menyusun program bantuan sosial sebagai respons atas kenaikan harga BBM sejak 3 September lalu. Kebijakan ini juga bisa diiringi dengan skema insentif dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu menguatkan struktur PAD sehingga kemandirian fiskal di daerah tetap terjaga. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023