;

Kebijakan Fiskal, Waspadai Risiko di Daerah

15 Sep 2022 Kompas
Kebijakan Fiskal, Waspadai Risiko di Daerah

Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemda untuk turut menyiapkan bantalan sosial sebagai konsekuensi kenaikan harga BBM. Hal ini punya intensi positif dalam menahan laju penurunan daya beli masyarakat di daerah. Program pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendistribusikan bantalan sosial di daerah ini termaktub dalam Permenkeu No 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Dalam beleid tersebut, belanja wajib perlindungan sosial daerah tersebut digunakan untuk bantuan sosial. Bantuan ini bisa dialokasikan untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Intensi ini dijawantahkan melalui penggunaan dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk beragam program bantuan sosial sebesar 2 %. Namun, intensi baik ini juga punya risiko menggoyang fondasi fiskal daerah yang sedang rapuh. Saat ini, pemerintah berupaya untuk bertindak tegas kepada pemerintah daerah dengan memberlakukan sanksi kepada pemda yang tidak mengalokasikan atau menyusun program bantuan sosial sebagai respons atas kenaikan harga BBM sejak 3 September lalu. Kebijakan ini juga bisa diiringi dengan skema insentif dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu menguatkan struktur PAD sehingga kemandirian fiskal di daerah tetap terjaga. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :