Potensi Disrupsi ”Blockchain”
Teknologi blockhain pertama kali digunakan untuk membangun Bitcoin berdasarkan jurnal teknis yang diterbitkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Bitcoin pada dasarnya adalah jaringan komputer peer-to-peer untuk mencatat saldo dan mentransfer mata uang kripto tanpa otoritas terpusat seperti bank. Semua data dicatat secara terdistribusi oleh jutaan komputer. Setiap transaksi dilakukan oleh para pengguna secara langsung tanpa bank sebagai perantara. Tak hanya mata uang kripto, blockchain juga bisa digunakan untuk mencatat banyak hal lainnya. Jika catatan kepemilikan tanah dilakukan menggunakan blockchain, status kepemilikan dan perpindahannya akan dicatat oleh ribuan atau jutaan komputer secara transparan. Dalam hal ini, peran BPN sebagai otoritas pencatat terpusat bisa dihilangkan. Mafia tanah akan sulit beraksi karena tidak ada lagi pihak terpusat yang bisa diajak kolusi.
Sistem yang dibangun di atas blockchain menggunakan smart contract dinamakan dApp (decentralized App) karena aplikasi yang dibuat bisa berjalan secara terdesentralisasi dan mandiri. Platform-platform digital seperti media sosial, e-commerce, transportasi daring, dan agen perjalanan daring harus mulai memikirkan kemungkinan terjadinya disrupsi oleh dApp. Dengan dApp, semua kebijakan dan model bisnis yang tadinya dikuasai serta diatur secara terpusat oleh pemilik platform akan bisa dilakukan secara terdistribusi dengan mekanisme konsensus dari stakeholder yang mencakup para pengguna platform tersebut. Regulator serta para pelaku industri tradisional harus mulai memikirkan bagaimana memanfaatkan dan memitigasi potensi disrupsi teknologi blockhain ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023