;

Bantuan Subsidi Upah untuk Siapa?

Bantuan Subsidi
Upah untuk Siapa?

Untuk kali ketiga, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU. Kebijakan yang dikenalkan pada masa pandemi Covid-19 itu kini jadi salah satu instrumen bantuan sosial untuk meredam dampak kenaikan harga BBM dan inflasi terhadap daya beli pekerja. Di saat krisis, tak dimungkiri, bantuan tunai yang diserahkan langsung ke rekening pekerja ini diperlukan. Setidaknya untuk meredam dampak krisis jangka pendek. Persoalannya, bantuan seperti itu baru akan efektif jika jatuh ke tangan yang tepat, yaitu masyarakat yang paling rentan terdampak guncangan ekonomi. Sementara itu, untuk ketiga kalinya, BSU hanya bisa dinikmati secara eksklusif oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), padahal masih banyak pekerja formal yang belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Sampai akhir 2021, jumlah pekerja yang terlindungi jamsostek hanya 32,67 % dari total 93,8 juta pekerja di Indonesia yang berhak mendapat jaminan sosial.

Kenyataannya, pekerja sulit berkutik jika perusahaan tidak mendaftarkannya di BP Jamsostek sesuai dengan kewajiban. Apalagi, jika perusahaan bersangkutan tidak memiliki serikat pekerja yang memungkinkan pekerja memperjuangkan haknya secara kolektif. Data BP Jamsostek memang cara paling aman dan cepat. Namun, selama belum ada pembenahan cakupan kepesertaan BP Jamsostek, pemerintah perlu membuat acuan basis data (database) ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, mutakhir, dan dapat diandalkan. Ada beberapa mekanisme yang bisa ditegakkan untuk kebutuhan itu, misalnya melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Namun, implementasi sistem itu jauh dari ideal. Pada akhir Mei 2022, jumlah perusahaan yang lapor baru 1,9 % dari total 26,7 juta perusahaan yang tercatat dalam Sensus Ekonomi 2017. (Yoga)


Tags :
#subsidi #Bansos
Download Aplikasi Labirin :