;

Ekonomi Digital, Kesiapan Industri Lindungi Data Pribadi Tak Seragam

Ekonomi Yoga 10 Sep 2022 Kompas
Ekonomi Digital, Kesiapan Industri Lindungi Data Pribadi Tak Seragam

RUU Perlindungan Data Pribadi memberi waktu dua tahun bagi perusahaan penyelenggara system elektronik untuk memenuhi segala kewajiban yang diamanatkan UU, khususnya berkaitan dengan pengendali data. Ini bukan hal yang mudah dipenuhi oleh perusahaan dari berbagai skala usaha dan sektor industri. Selain sistem kantor perlindungan data pribadi, pengusaha juga harus berinvestasi SDM yang andal. ”Kalau ditanya apakah perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) saat ini siap berinvestasi sistem kantor perlindungan data pribadi atau data protection officer (DPO), temuan survei kami menunjukkan belum semua siap. Kami menyurvei 65 perusahaan PSE, baik perusahaan teknologi skala besar maupun rintisan, dan hanya 20 % menyatakan sekarang siap DPO. Hanya saja, kami tidak bisa memastikan apakah waktu dua tahun itu cukup,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue Council Devi Ariyani pada diskusi publik, Jumat (9/9), di Jakarta.

Berdasarkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang beredar, terdapat 17 kewajiban perusahaan PSE pengendali data. Misalnya, kewajiban memenuhi hak pemilik atau subyek data mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data. Kewajiban ini juga disertai durasi waktu. Devi menyampaikan, dari survei yang sama, 84 % dari 65 perusahaan PSE mengaku perlu investasi sistem teknologi baru. Sebanyak 55 % perlu berinvestasi SDM yang piawai. Perusahaan PSE yang beroperasi di Indonesia bisa saja berlatar perusahaan multinasional. Mereka seharusnya patuh regulasi PDP di negara di mana mereka beroperasi. Ketika RUU PDP Indonesia disahkan, mereka harus mengharmonisasikan seluruh sistem keamanan dari regulasi perlindungan data pribadi lama ke RUU PDP. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :