Ketika Pekerja Bekasi Cemas Hadapi Inflasi
Gaji tinggi tak menjamin pekerja industri di Bekasi, Jabar, hidup layak. Tanpa inflasi dan kenaikan harga BBM pun, mereka harus cerdik mengatur keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan. Rahmad (34), karyawan dengan upah bulanan Rp 4,2 juta itu setahun terakhir harus mengencangkan ikat pinggang alias berhemat. ”Biaya makan saya dari gaji istri. Setiap hari dikasih Rp 50.000. Hanya cukup buat makan di warteg seperti ini dua kali dan beli rokok dua-tiga batang,” kata lelaki yang tiga tahun ini bekerja di perusahaan tekstil di Jl Raya Narogong, Bekasi. Gaya hidup Rahmad berubah sejak dirinya menikah pada November 2020, dimana 60 % upah bulanan disimpan sebagai tabungan untuk membangun rumah. Dia juga masih memiliki cicilan di salah satu bank. Pada awal 2020, ia mengambil pinjaman angsuran berjangka tiga tahun untuk membeli sebidang tanah di wilayah Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Lelaki lulusan STM itu mengaku, selama mulai menabung untuk membangun rumah, dirinya hanya hidup dari gaji bulanan istri sebesar Rp 3,7 juta untuk membayar kos, listrik, dan air Rp 1 juta. Selebihnya untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari.
Upaya menyiasati upah demi mencukupi kebutuhan hidup juga dilakukan sejumlah pekerja industri di wilayah Kabupaten Bekasi yang masih berstatus lajang. Tedi (29), yang tinggal di Kota Bekasi, Jumat (26/8). Bekerja di perusahaan multiproduk di Cikarang dengan upah bulanan Rp 5 juta. Namun, sebagian besar habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Rata-rata pengeluaran bulanannya Rp 3,4 juta untuk kebutuhan makan dan minum Rp 75.000 per hari, BBM Rp 20.000 per hari, indekos Rp 750.000 per bulan, hingga paket internet dan telepon serta biaya rekreasi. Kesulitan pekerja di Bekasi mengatur pendapatan dan pengeluaran terekam dalam data BPS. Kota Bekasi merupakan salah satu kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia. Biaya hidup satu rumah tangga di Bekasi nyaris setara dengan biaya hidup rumah tangga di DKI Jakarta, Rp 16.888.587 per bulan. Pengeluaran terbesar untuk konsumsi, Rp 13.680.544.
Menurut anggota Dewan Pengupahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi, Mujito, upah minimum di Kabupaten Bekasi 2022 merupakan hasil perhitungan kebutuhan hidup layak pada 2021. Sebab, kebutuhan hidup layak pekerja pada 2022 saat itu tidak diakomodasi karena tuntutan kenaikan upah dari kalangan buruh tidak diterima pemerintah. ”Pendapatan buruh itu sudah lebih besar pasak dari tiang. Dengan adanya kenaikan harga BBM, kebutuhan hidup juga bakal meningkat,” kata Mujito. Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga ditetapkan untuk BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Kecemasan pekerja sejatinya tidak hanya terkait kenaikan harga BBM bersubsidi, tetapi juga inflasi yang bakal mengikuti kenaikan harga BBM. (Yoga)
Tags :
#InflasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023