TATA KELOLA BBM BERSUBSIDI : PEMBATASAN MASIH DIPERLUKAN
Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite masih dibutuhkan agar realisasi penyalurannya tidak terlampau jauh melewati kuota yang telah ditetapkan pada tahun ini. Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 dinilai sebagai langkah lanjutan yang harus segera diambil pemerintah untuk memastikan kuota tahun ini tidak jebol terlampau jauh. Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, mengatakan bahwa pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite merupakan kunci dari keberhasilan pemerintah dalam menjamin subsidi komoditas tersebut bisa tepat sasaran. “Ini adalah kunci keberhasilan pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, selain dengan penyesuaian harga,” katanya, Minggu (4/8). Untuk diketahui, pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi berulang kali menyampaikan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui revisi Perpres No. 191/2014. Setidaknya ada tiga opsi yang akan diambil pemerintah, yakni pembatasan berdasarkan spesifikasi mesin kendaraan bermotor, pengaturan konsumsi berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dan subsidi diberikan secara langsung melalui bantuan langsung kepada masyarakat yang berhak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023