Perpajakan, Kebut Revisi Aturan Pengembalian PPN
Kementerian Keuangan berjanji menyelesaikan revisi aturan penurunan batasan minimal transaksi yang mendapat fasilitas pengembalian PPN atau VAT Refund. Saat ini sudah terdapat 326 gerai yang memiliki fasilitas VAT Refund. Selian menurunkan batasab minimal, Pemrintah juga akan mempermudah pemberian VAT Refund. Setiap Outlet bisa langsung memberikan VAT Refund ke turis asing, lalu outlet akan mengajukan pengembalian pajak ke Ditjen Pajak.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023