Perkuat Pelibatan Pengawas Eksternal
Hasil temuan penyelidikan independen Komnas HAM terhadap kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjukkan terjadi pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian. Mereka juga meminta Polri membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal kepolisian. Komnas HAM pada Kamis (1/9) menyerahkan laporan hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah kepada Polri.
Dalam konferensi pers seusai penyerahan laporan itu, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan, dari analisis faktual oleh Komnas HAM, disimpulkan terjadi pembunuhan di luar hokum (extra judicial killing) atau pembunuhan seseorang tanpa proses peradilan. Selain itu, hasil penyelidikan Komnas HAM juga menemukan ada penghalang-halangan penyidikan atau tindak pidana obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir J.
Guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari, Anam juga mengusulkan kepada Polri untuk mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Apabila terjadi tindak pidana penyiksaan, seperti extra judicial killing, seharusnya penyelidik dan penyidiknya berasal dari eksternal. Menurut dia, ini sudah menjadi tren dunia internasional. Jika ada apparat penegak hukum melanggar hukum, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh lembaga eksternal. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023