Efek Sistematik Bisa Menjalar ke Non Bank
Ibarat bola salju, masalah industri keuangan masih banyak yang mengkhawatirkan. Apalagi nilai kerugian besar mencapai triliunan.Terbaru: Putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Nyaris tak tercium publik, Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyatanya sudah memvonis pailit KSP Indosurya 11 Agustus 2022 lalu. Putusan ini menguak tabir ada kerugian publik senilai Rp 15,9 triliun. KSP Indosurya dengan segala cara juga mengajukan kasasi atas putusan pailit yang tertuang dalam putusan No.15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt Pst. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM juga mengaku mendorong KSP Indosurya keluar dari pailit. Tapi ia tak menolerir kasus pidana koperasi diproses sesuai aturan.Harapan Teten, Kejaksaan Agung mendukung penanganan koperasi bermasalah agar hak anggota koperasi dapat terpenuhi secara maksimal. KSP Indosurya hanyalah contoh kasus. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam pembukaan kelas ke jurnalis, mayoritas kasus keuangan saat ini terjadi di industri keuangan non bank.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023