TEKNOLOGI FINANSIAL : PINJAMAN DARING WAJIB DAFTAR PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menggelar pendaftaran sistem elektronik dan penyelenggara sistem elektronik sektor keuangan guna melindungi konsumen dari pinjaman online ilegal. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa kewajiban pendaftaran itu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menangani pinjaman online ilegal, seiring dengan aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor keuangan. “Dengan registrasi nanti apabila terjadi masalah penanganan bisa kita lakukan dengan mudah. Tentu dalam rangka perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (28/8). Johnny menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan OJK telah mendiskusikan mengenai pendaftaran sistem elektronik dan PSE sektor keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengingatkan masyarakat yang akan mengajukan pinjaman online, untuk waspada terutama terhadap tawaran pinjaman melalui daring berupa WhatsApp karena bisa saja itu pinjaman ilegal. Alasannya, dia menegaskan, OJK melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023