Bappeti Tambah Daftar Aset Kripto Legal Jadi 383
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) menambah 154 aset kripto dalam daftar yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia, sehingga total menjadi 383. Hal itu dimuat dalam aturan baru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni PerBa Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, Peraturan Bappebti (Perba) tersebut sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020. Perba ini dikeluarkan untuk meningkatkan keamanan investor kripto di Indonesia. “Tentunya turut dipertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, dan manfaat ekonominya. Selain itu, apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Kepala Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison. (Yetede)
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023