;

Bappeti Tambah Daftar Aset Kripto Legal Jadi 383

Ekonomi Yuniati Turjandini 11 Aug 2022 Investor Daily H (H)
Bappeti Tambah Daftar Aset Kripto Legal Jadi 383

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) menambah 154 aset kripto dalam daftar yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia, sehingga total menjadi 383. Hal itu dimuat dalam aturan baru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni PerBa Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, Peraturan Bappebti (Perba) tersebut sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020. Perba ini dikeluarkan untuk meningkatkan keamanan investor kripto di Indonesia. “Tentunya turut dipertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, dan manfaat ekonominya. Selain itu, apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Kepala Biro Peraturan Perundang- Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :