KKP Terapkan Izin Khusus
Rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan terukur akhirnya dibatalkan. Sebagai gantinya, KKP akan menggulirkan perizinan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dengan jangka waktu izin 15 tahun. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, pemerintah siap melakukan uji coba perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai pertengahan Agustus 2022. Perizinan khusus ini diterapkan menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur.
Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa menerapkan sistem kontrak untuk pemanfaatan SDA. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan sistem perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Jangka waktu perizinan khusus itu 15 tahun sehingga investor sektor perikanan memiliki kepastian usaha, termasuk memperhitungkan titik impas (BEP) investasi di sektor perikanan. (Yoga)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023