;

Otoritas bereskan Multifinance Nakal

Ekonomi Administrator 13 Aug 2018 Bisnis Indonesia
Otoritas bereskan Multifinance Nakal
Sejak Januari 2018, Otoritas telah membekukan kegiatan usaha tujuh multifinance serta mencabut izin usaha tiga multifinance. Pencabutan izin usaha karena perusahaan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan dan POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah. Menurut Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, langkah penataan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri pembiayaan malah sebaliknya akan membentuk industri pembiayaan semakin kuat, memiliki reputasi yang baik dan stabil
Download Aplikasi Labirin :