Otoritas bereskan Multifinance Nakal
Sejak Januari 2018, Otoritas telah membekukan kegiatan usaha tujuh multifinance serta mencabut izin usaha tiga multifinance. Pencabutan izin usaha karena perusahaan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan dan POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah. Menurut Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, langkah penataan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri pembiayaan malah sebaliknya akan membentuk industri pembiayaan semakin kuat, memiliki reputasi yang baik dan stabil
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023