Lindungi Pekerja Migran di Malaysia
Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia dibuka lagi, Senin (1/8). Kedua negara akan mengevaluasi implementasi nota kesepahaman (MOU) terkait perlindungan pekerja migran domestik secara berkala. Moratorium bisa terjadi kembali jika ada kesepakatan yang dilanggar. Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia diterapkan sejak 13 Juli 2022 setelah Malaysia melanggar salah satu kesepakatan utama dalam MOU terkait penempatan dan perlindungan pekerja sektor domestik ke Malaysia.
Malaysia masih menggunakan Sistem Maid Online (SMO) yang memungkinkan penempatan pekerja migran domestik secara langsung tanpa visa kerja. Sementara MOU yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada April 2022 menyepakati hanya ada Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System (OCS) untuk penempatan pekerja migran Indonesia. (Kompas, 1/8). Pemerintah kedua negara sepakat untuk konsisten menjalankan prinsip MOU dan membuka penempatan pekerja migran kembali. Kedua negara juga sepakat membentuk kelompok kerja bersama (joint working group) untuk secara rutin dan berkala mengevaluasi implementasi MOU perlindungan pekerja migran domestik itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023