EKSPOR MINYAK SAWIT : PEMERINTAH DIDESAK HAPUS DMO
Pengusaha dan petani kelapa sawit sepakat meminta kepada pemerintah agar segera menghapus ketentuan domestic market obligation dan domestic price obligation untuk produk minyak sawit mentah dan turunannya. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mengatakan bahwa potensi bisnis crude palm oil (CPO) adalah untuk pasar ekspor, bukan di dalam negeri. “Kami sepakat profil bisnis Indonesia itu hanya 35% pasar domestik, 65% itu pasar ekspor, kalau ada terganggu terhadap pasokan ekspor, selesai. Seharusnya ekspor itu tidak ada barrier, DMO DPO hapus,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (1/8). Dengan penghapusan ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), pemerintah bisa menjaga harga dan pasokan minyak goreng di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung sepakat untuk penghapusan DMO dan DPO guna mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit yang sebelumnya anjlok hingga 75%. Berdasarkan data Apkasindo per 30 Juli 2022, harga TBS di petani swadaya atau mandiri terpantau rata-rata berada di angka Rp1.448 per kg, sedangkan petani plasma mencapai Rp1.775 per kg. Harga tersebut sudah cukup naik dibandingkan dengan harga TBS pada awal Juli 2022 yang rata-rata menyentuh Rp800 per kilogram. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajarannya tengah mempertimbangkan mencabut aturan DMO dan DPO untuk mempercepat ekspor minyak sawit dan mengangkat harga TBS.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023