Moratorium Ulang jika Ada Pelanggaran
Setelah dihentikan dua pekan, penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia kembali dibuka Senin (1/8). Pemerintah kedua negara akan mengevaluasi implementasi nota kesepahaman (MOU) terkait perlindungan pekerja migran domestik secara berkala. Moratorium dapat kembali berlaku jika ada kesepakatan yang dilanggar. Sebelumnya, moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia diterapkan sejak 13 Juli 2022. Moratorium dilakukan karena Pemerintah Malaysia melanggar salah satu kesepakatan utama dalam MOU terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia.
Malaysia diketahui masih menggunakan Sistem Maid Online (SMO) yang memungkinkan penempatan pekerja migran domestik secara langsung ke negara itu tanpa visa kerja. Sementara MOU yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada April 2022 menyepakati hanya ada Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System (OCS) untuk penempatan pekerja migran Indonesia. Dalam pertemuan Menaker RI Ida Fauziyah dan Menteri SDM Malaysia Dato’ Sei M Saravanan Murugan di Jakarta, Kamis (28/7), kedua pihak sepakat untuk konsisten menjalankan prinsip-prinsip MOU dan kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia mulai Senin ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023