Lawan Pemblokiran di Pengadilan dan Jalanan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menyeret Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pengadilan. Keputusan pemblokiran terhadap sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), beberapa hari terakhir, dianggap telah merugikan masyarakat. Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang menjadi dasar keputusan pemblokiran, sejak awal dinilai sarat kontroversi. Pengacara publik LBH Jakarta, Chalie Albajili, mengatakan upaya hukum menjadi opsi yang paling mungkin dilakukan untuk menuntut kerugian masyarakat akibat pemblokiran PSE ini. Kementerian Kominfo telah memblokir sejumlah PSE populer, seperti Steam, Paypal, Dota2, Origin.com, Xandr.com, Counter Strike, Epic Games, dan Yahoo. PSE tersebut bergerak dalam di bidang penyedia layanan game digital, layanan keuangan digital, dan mesin pencarian. Keputusan ini menuai kritik dari para pengguna. Sejak Sabtu lalu, tanda pagar #BlokirKominfo meramaikan media sosial yang dipenuhi kecaman terhadap Kementerian. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023