;

Lawan Pemblokiran di Pengadilan dan Jalanan

Lawan Pemblokiran di Pengadilan dan Jalanan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menyeret Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pengadilan. Keputusan pemblokiran terhadap sejumlah penyelenggara  sistem elektronik (PSE), beberapa hari terakhir, dianggap telah merugikan masyarakat. Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020  tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang menjadi dasar keputusan pemblokiran, sejak awal dinilai sarat  kontroversi. Pengacara publik LBH Jakarta, Chalie Albajili, mengatakan upaya hukum menjadi opsi yang paling  mungkin dilakukan untuk menuntut kerugian masyarakat akibat pemblokiran PSE ini. Kementerian Kominfo telah memblokir sejumlah PSE populer, seperti Steam, Paypal, Dota2, Origin.com, Xandr.com, Counter Strike, Epic Games, dan Yahoo. PSE tersebut bergerak dalam di bidang penyedia layanan game digital, layanan keuangan digital, dan mesin pencarian. Keputusan ini menuai kritik dari para pengguna. Sejak Sabtu lalu, tanda pagar #BlokirKominfo meramaikan media sosial yang dipenuhi kecaman terhadap Kementerian. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :