Bank Mau Tapi Tunggu Dulu
Kalangan perbankan menyatakan siap menerapkan kebijakan penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit. Meski begitu, mereka meminta pemerintah segera membuat aturan turunan yang lebih detail atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan skema penjaminan HKI tersebut diterapkan. Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Aestika Oryza Gunarto, menuturkan saat ini perseroan asih menanti aturan teknis sebagai turunan aturan tersebut yang disiapkan OJK. Kami menyambut baik dan berkomitmen untuk mendukung penuh, tapi masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur." ujarnya kepada Tempo, kemarin. Potensi pembiayaan ekonomi kreatif diakui menjadi salah satu fokus perbankan, terlebih ditengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Vice President Communication PT Bank Mandiri (persero) Tbk, Ricky Andriano, mengatakan kebijakan agunan kredit menggunakan hal kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadi salah satu solusi permodalan dan pembiayaan yang dibutuhkan industri kreatif. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023