Fintech Harus Penuhi Modal Rp 12,5 Miliar
Syarat bisnis financial technology (fintech) lending bakalan kian berat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan baru untuk menata bisnis fintech yang baru berkembang.
Salah satu aturan yang paling terasa bagi fintech adalah soal permodalan. Peraturan OJK No 10 Tahun 2022 ini menyebutkan, fintech yang saat ini sudah berjalan harus memenuhi modal setidaknya Rp 12,5 miliar. Salah satu fintech yang sedang berusaha memenuhi persyaratan modal ini adalah Danain. "Terkait ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar, kami akan memenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan," ujar Co-Founder dan CEO Danain, Budiardjo Rustanto, pekan lalu.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023