Penerimaan Negara, Utak-Atik Diskon Pajak Badan
Pemerintah tengah mengkaji matang untung-rugi terkait dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%. BKF terus melakukan simulasi untuk memperoleh ramuan yang tepat guna mengetahui dampak-dampaknya ke depan. Simulasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk performanya selama beberapa tahun ke depan. Kontribusi penerimaan PPh badan ke penerimaan pajak hampir melebihi 20%. Artinya, jika tarif PPh badan dipangkas menjadi 20%, besar kemungkinan setoran pajak dari korporasi dalam waktu dekat akan berkurang. Penurunan harus tetap dilakukan secara hati-hati. Tarif pajak yang kompetitif secara umum dapat menjadi perangsang bagi investor, tetapi belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023