PERIKANAN, Tantangan Melek Koperasi
KKP terus menggulirkan rencana kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong nelayan keluar dari jerat kemiskinan. Jumlah nelayan kecil hingga kini mendominasi, yakni sekitar 96 % dari 2,2 juta nelayan di Tanah Air. Kebijakan penangkapan ikan terukur yang menitik beratkan model penangkapan berbasis kuota membuka peluang bagi pelaku usaha kapal perikanan, termasuk nelayan kecil dan tradisional, untuk memanfaatkan sumber daya ikan dengan kuota tertentu. Sejalan dengan itu, pemerintah juga bakal menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan bagi korporasi dalam dan luar negeri.
Dalam pembagian kuota tangkapan, nelayan kecil dan tradisional dijanjikan memperoleh prioritas. Jika kuota tangkapan untuk nelayan kecil dan tradisional sudah terpenuhi, sisanya dilelang untuk korporasi dan badan usaha luar negeri. Targetnya, regulasi itu berjalan mulai tahun ini. Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi nelayan kecil dan tradisional, yakni mereka harus berhimpun dalam koperasi nelayan. Koperasi diyakini mampu menaungi usaha nelayan agar memiliki daya tahan dan berdaya saing. Di lain pihak, pemerintah menilai pemberdayaan dan pengembangan ekonomi perikanan akan lebih mudah dilakukan lewat wadah koperasi. (Yoga)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023