;

Didi Denda US$ 12 Miliar

Didi Denda US$ 12 Miliar

Pemerintah Tiongkok (RRT) pada Kamis (21/7) menjatuhkan denda sebesar lebih dari 8 miliar yuan (US$ 1,2 miliar) terhadap raksasa perusahaan transportasi daring, Didi. Hukuman itu jatuh didasari hasil penyelidikan selama  setahun atas dugaan pelanggaran keamanan data. "Penyelidikan menemukan bukti konklusif bahwa Didi telah melakukan pelanggaran yang sangat serius," demikian pernyataan yang dikeluarkan Administrasi Siber Tiongkok (Cyberspace Adminitration of China/CAC), yang dilansir AFP. "Operasi ilegal Didi telah membawa risiko  keamanan serius terhadap infrastruktur informasi, dan keamanan data utama  negara itu. Bahkan ketika otoritas pengatur  memerintahkan koreksi, koreksi konprehenshef dan pendalaman (yang) tidak dilakukan," kata CAC. Perusahaan tersebut juga ditemukan telah melanggar Undang-Undang Keamanan Siber Tiongkok, Undang-Undang Perlindungan data, dan Undang-Undang Perlindungan  Informasi Pribadi- kode penting yang diperkenalkan tahun lalu mengikuti undang-undang  GDPR Uni Eropa. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :