Didi Denda US$ 12 Miliar
Pemerintah Tiongkok (RRT) pada Kamis (21/7) menjatuhkan denda sebesar lebih dari 8 miliar yuan (US$ 1,2 miliar) terhadap raksasa perusahaan transportasi daring, Didi. Hukuman itu jatuh didasari hasil penyelidikan selama setahun atas dugaan pelanggaran keamanan data. "Penyelidikan menemukan bukti konklusif bahwa Didi telah melakukan pelanggaran yang sangat serius," demikian pernyataan yang dikeluarkan Administrasi Siber Tiongkok (Cyberspace Adminitration of China/CAC), yang dilansir AFP. "Operasi ilegal Didi telah membawa risiko keamanan serius terhadap infrastruktur informasi, dan keamanan data utama negara itu. Bahkan ketika otoritas pengatur memerintahkan koreksi, koreksi konprehenshef dan pendalaman (yang) tidak dilakukan," kata CAC. Perusahaan tersebut juga ditemukan telah melanggar Undang-Undang Keamanan Siber Tiongkok, Undang-Undang Perlindungan data, dan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi- kode penting yang diperkenalkan tahun lalu mengikuti undang-undang GDPR Uni Eropa. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023