;

Potensi Korupsi Izin Pertambangan Masih Besar

Ekonomi Yoga 22 Jul 2022 Kompas
Potensi Korupsi Izin
Pertambangan Masih Besar

KPK bakal menjemput paksa tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, periode 2010-2018, Mardani H Maming karena telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Mardani dituding telah menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp 104,3 miliar. Korupsi izin pertambangan bukan kali ini terjadi, bahkan berpeluang akan terus terjadi selama celah korupsi masih menganga. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mengacu pada KUHAP, setelah dua kali tersangka dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak hadir, KPK punya kewenangan menghadirkan secara paksa tersangka. Dengan demikian, untuk Mardani yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan, KPK bisa menjemputnya secara paksa.

Dalam kasus ini, Mardani diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Direksi dan pemegang saham beberapa perusahaan itu masih berafiliasi dengan Mardani. Dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying. Diduga ada aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut, Rp 104,3 miliar. Uang hasil korupsi yang mengalir lewat perusahaan, menurut Alexander, merupakan salah satu modus dari tindak pidana pencucian uang. Perusahaan-perusahaan sengaja didirikan untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana sehingga seolah-olah uang itu hasil dari kegiatan usaha atau bisnis. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :