Menelisik Kejanggalan Penanganan Kasus Yosua
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana menelisik dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan penyelidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Indikasi pelanggaran itu muncul setelah Kompolnas menemukan sejumlah kejanggalan oleh polisi yang tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) dalam menangani kasus tersebut. Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan indikasi pelanggaran prosedur tersebut misalnya tidak adanya pemasangan garis polisi secara langsung setelah insiden. Polisi menyebutkan aksi baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bahayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu terjadi di rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun pemasangan garis polisi dilakukan pada Selasa sore, 12 Juli, atau empat hari kemudian. "Hal-hal itu yang kami dalami, kami crosscek," kata Benny ketika diwawancara di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023