;

Penerimaan Hasil Tambang untuk Dana Abadi Daerah

20 Jul 2022 Kompas
Penerimaan Hasil Tambang
untuk Dana Abadi Daerah

Penerimaan daerah dari hasil kegiatan pertambangan, seperti batubara, mineral, termasuk minyak dan gas bumi, bisa dialokasikan menjadi dana abadi daerah (DAD). Dana tersebut untuk pembangunan berkelanjutan yang berguna saat kekayaan SDA di daerah tersebut habis. Pembentukan DAD diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. DAD adalah dana yang bersumber dari APBD. Dana itu bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dalam Pasal 164 UU No 1/2022 disebutkan, daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan oleh peraturan daerah, dengan mempertimbangkan, antara lain, kapasitas fiskal darah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar publik.

DAD dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah, dengan dikelola dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. Hasil pengelolaan DAD menjadi pendapatan daerah. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, pembentukan dana abadi adalah salah satu cara agar hasil yang didapat dari SDA, seperti migas dan tambang, tidak habis begitu saja. Dengan demikian, pembangunan daerah diharapkan berkelanjutan lewat penggunaan DAD tersebut. Ia mencontohkan, tambang timah di Belitung yang cadangannya sempat dianggap habis kendati kemudian ditemukan lagi cadangan yang baru. Kala itu, perekonomian Belitung sempat anjlok ketika cadangan timah menurun, tetapi kemudian tertolong sektor pariwisata. (Yoga)


Tags :
Download Aplikasi Labirin :