Harga Sawit Terkerek Pelan
Pemerintah menghapus pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut sejauh ini baru sedikit mendongkrak harga jual sawit di tingkat petani, tetapi itu pun belum dirasakan semua petani. Penghapusan pungutan ekspor tertuang dalam Permenkeu No 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkeu No 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam revisi aturan disebutkan, tarif pungutan ekspor produk CPO dan turunannya menjadi nol berlaku 15 Juli sampai 31 Agustus 2022. Mulai 1 September 2022, berlaku kembali tarif maksimal 240 USD per ton untuk harga CPO di atas 1.500 USD per ton dengan perubahan tarif ad valorem yang progresif terhadap harga.
Bujang, petani sawit di Desa Jambi Tulo, Maro Sebo, Muaro Jambi, mengatakan, hingga Minggu (17/7) kebijakan itu belum mendongkrak harga buah sawit. Harga sawit masih Rp 600 per kg atau jauh lebih rendah dibandingkan beberapa bulan lalu. Pada April 2022, harganya menyentuh Rp 3.000 per kg. Di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, harga TBS sawit mulai terkerek naik dariRp 600 per kg menjadi Rp 800 per kg. ”Kami berharap harga sawit bisa lebih baik lagi. Meskipun sudah mulai naik, kenaikan harga saat ini belum menutupi biaya produksi,” kata Rismen Siahaan (56), petani sawit di Desa Transmini, Kecamatan Batahan. Menurut Rismen, harga TBS minimal Rp 1.000 per kg agar bisa menutupi harga pokok produksi. (Yoga)
Tags :
#SawitPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023