Subsidi Pupuk Hanya Untuk Sembilan Komoditas Pertanian
Pemerintah hanya memberikan subsidi pupuk kepada sembilan komoditas pertanian, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permentan No10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pembatasan komoditas menjadi sembilan dari sebelumnya 70 komoditas dilakukan pemerintah agar produksi hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga dan pemanfaatan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran. Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, merujuk tata kelola pupuk bersubsidi yang baru seperti diatur dalam Permentan No10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan luas lahan maksimal dua hektar setiap musim tanam. Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajeman Penyuluhan Pertanian). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023