;

Subsidi Pupuk Hanya Untuk Sembilan Komoditas Pertanian

Ekonomi Yuniati Turjandini 16 Jul 2022 Investor Daily (H)
Subsidi Pupuk Hanya Untuk Sembilan Komoditas Pertanian

Pemerintah hanya memberikan subsidi pupuk kepada sembilan komoditas pertanian, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permentan No10 Tahun 2022 tentang  Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi  Sektor Pertanian. Pembatasan komoditas menjadi sembilan dari sebelumnya 70 komoditas  dilakukan pemerintah agar produksi hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga dan pemanfaatan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran. Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, merujuk tata kelola pupuk bersubsidi yang baru seperti diatur dalam Permentan No10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan luas lahan maksimal dua hektar  setiap musim tanam. Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani  serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajeman Penyuluhan Pertanian).  (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :