Prahara Penyimpangan ACT
Lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah mendapat sorotan publik setelah Tempo melaporkan hasil investigasi yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan dana bantuan kemanusiaan Yayasan ACT.
Hasil investigasi tersebut mengejutkan publik sebagaimana reputasi Yayasan ACT di bidang kemanusiaan yang tersohor dan sering berada di jalur terdepan dalam setiap aksi kemanusiaan.
Dalam laporan investigasi
disampaikan, bahwa mantan Presiden ACT Ahyudin diduga melakukan penyelewengan dana ACT dengan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer belasan miliar ke keluarganya.
Berdasarkan izin operasionalnya, ACT mendapatkan izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.
Dalam mendukung operasionalnya sendiri, ACT menyampaikan mengambil dana rata-rata mencapai 13,7% dari donasi tersebut bahkan ada potongan donasi mencapai 40% dikutip
https://newsletter.tempo.co/read/1608842/prahara-act. ACT mengklaim sebagai lembaga filantropi.
Apabila terbukti, maka pihak ACT harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi pengelola dana sosial dan dana umat. Tentu, kita tidak ingin prahara ACT membuat masyarakat tidak mau lagi berdonasi kepada lembaga filantropi dan lembaga dana umat. Polemik ACT tidak boleh mematikan simpati, sikap dan rasa kemanusian untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dan bantuan kemanusiaan.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023