Sentra Dana Berjangka yang Terlupakan
Hasrat masyarakat mencari instrumen investasi yang aman justru digelayuti mendung ketidakpastian yang tak berkesudahan. Mulai dari kasus binari, robot trading tapi menghimpun dana, hingga penipuan investasi berkedok perdagangan kripto ponzi yang tak terdaftar dan sulit dilacak. Persoalannya, setiap kali mencuat kasus, terdapat kecenderungan memojokkan instrumen investasi tertentu yang kerapkali tidak dipelajari lebih dulu oleh para calon investor. Aset kripto sebagai instrumen investasi berusia belia seringkali duduk di kursi yang selalu dipersalahkan. Padahal, perdagangan aset kripto sendiri perlahan diperkuat dengan berbagai legalitas. Mulai dari persyaratan menjadi pedagang fisik aset kripto terdaftar, hingga perangkat pengenaan pajak yang sangat menjamin keandalan sistem perdagangan serta memenuhi kaidah transparansi. Terkait perdagangan aset dan komoditas berjangka, sebenarnya pemerintah bisa kembali mengingat pada saat perumusan dalam membentuk regulasi tentang Sentra Dana Berjangka (SDB) termasuk di dalamnya perangkat seperti Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023