;

Sentra Dana Berjangka yang Terlupakan

Sentra Dana Berjangka yang Terlupakan

Hasrat masyarakat mencari instrumen investasi yang aman justru digelayuti mendung ketidakpastian yang tak berkesudahan. Mulai dari kasus binari, robot trading tapi menghimpun dana, hingga penipuan investasi berkedok perdagangan kripto ponzi yang tak terdaftar dan sulit dilacak. Persoalannya, setiap kali mencuat kasus, terdapat kecenderungan memojokkan instrumen investasi tertentu yang kerapkali tidak dipelajari lebih dulu oleh para calon investor. Aset kripto sebagai instrumen investasi berusia belia seringkali duduk di kursi yang selalu dipersalahkan. Padahal, perdagangan aset kripto sendiri perlahan diperkuat dengan berbagai legalitas. Mulai dari persyaratan menjadi pedagang fisik aset kripto terdaftar, hingga perangkat pengenaan pajak yang sangat menjamin keandalan sistem perdagangan serta memenuhi kaidah transparansi. Terkait perdagangan aset dan komoditas berjangka, sebenarnya pemerintah bisa kembali mengingat pada saat perumusan dalam membentuk regulasi tentang Sentra Dana Berjangka (SDB) termasuk di dalamnya perangkat seperti Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB).

Download Aplikasi Labirin :